Tarif jasa penerjemahan untuk klien lokal dan nasional yang saya berlakukan sekarang adalah sebagai berikut.
Tarif NasionalRp250 per kata teks asal (setara dengan Rp50.000 per halaman standar teks asal)
Tarif Lokal Rp200 per kata teks asal (setara dengan Rp40.000 per halaman standar teks asal)
Khusus untuk penerjemahan dokumen legal personal seperti transkrip nilai, ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat cerai, STTB, dll:
Rp100.000 per halaman teks asal
Tarif Standar Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)Inggris-Indonesia: Rp33,3 per karakter (termasuk spasi dan tanda baca) hasil terjemahan (setara dengan Rp50.000 per halaman standar)
Indonesia-Inggris: Rp50 per karakter (termasuk spasi dan tanda baca) hasil terjemahan (setara dengan 75.000 per halaman standar)
Yang dimaksud dengan tarif nasional adalah tarif yang diberlakukan untuk order penerjemahan dari klien yang berdomisili di luar wilayah provinsi Sumatera Barat dan di dalam wialayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan tarif lokal adalah tarif yang diberlakukan untuk order penerjemahan dari klien yang berdomisili di dalam wialayah provinsi Sumatera Barat.
Satu halaman standar = +/-200 kata