Google
 

15 March 2009

Business Letter - English to Indonesian Translation

Source Text

March 4, 2009

To Shri Bapak Buyuang Panggaleh

Sub: Letter of Interest (LOI)

Dear Sir,

XXX Group of Companies is a well-diversified professionally managed group. It is an Rs2000 crores group of companies in India. XXX Group is having its activities in FMCG, Newsprint, Writing Instruments, Health Care & Hospitals, Retail Pharmacies, Department Stores, Biodiesel, Edible Oil, Real Estate and Construction.

Further XXX Group has diversified its area of working for setting up of Cement Plant (3 MTPA) in Chattingard state and coal-based Thermal Power Plant (1000 MW) in Madhya Pradesh state to meet the future demand.

XXX Group has substantial cash flows from its well-diversified activities. Recently the group has acquired YYY Pharmaceutical Works Ltd. at a value of Rs750 crores. There are sufficient internal accruals of the funds to sustain the fund requirement of the group for its diversification activities.

As per diversification strategy, XXX Group has planned to enter into the business of coal mining/coal trading. We are exploring the possibility of investing in coal blocks in Indonesia as may be directed by prevailing Indonesian Law. We are also interested in trading Indonesian coal in India.

In this connection, we express our interest in forming a mining joint venture with your company, mutual understanding as per mutually agreed terms and conditions after due diligence to our satisfaction.

Thanking you.

Yours faithfully
For XXX Natural Resources Pvt. Ltd.


Vijay Shankar
Authorised signatory

Indonesian Translation
4 Maret 2009

Kepada
Yth. Bapak Buyuang Panggaleh

Perihal: Surat Pernyataan Minat

Dengan hormat,

Grup Perusahaan XXX adalah grup perusahaan dengan berbagai bidang usaha dan dikelola secara profesional. Ini adalah grup perusahaan dengan nilai aset Rs20.000.000.000 (dua puluh miliar rupee; catatan penerjemah: berdasarkan kurs hari ini, jumlah ini setara dengan Rp4.669.462.276.432,82) di India. Grup XXX bergerak di bidang usaha Barang Konsumen Bergerak Cepat, Kertas Koran, Alat Tulis, Pelayanan Kesehatan & Rumah Sakit, Apotek, Toko Serba Ada, Biodiesel, Minyak Goreng, Real Estate dan Konstruksi.

Selanjutnya, Grup XXX telah memperluas bidang usahanya dengan membangun Pabrik Semen (dengan kapasitas 3 juta ton per tahun) di negara bagian Chattingard dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Batu Bara (1000 megawatt) di negara bagian Madhya Pradesh untuk memenuhi kebutuhan di masa depan.

Grup XXX memiliki aliran dana besar dari berbagai bidang usahanya. Baru-baru ini, grup perusahaan ini mengakuisisi YYY Pharmaceutical Works Ltd. senilai Rs7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta rupee). Grup perusahaan ini memiliki cukup perolehan dana untuk memenuhi kebutuhan dana grup perusahaan ini dalam berbagai bidang usahanya.

Sehubungan dengan strategi diversifikasi (penganekaragaman) usaha, Grup XXX berencana memasuki bisnis pertambangan batu bara/perdagangan batu bara. Kami sedang meneliti kemungkinan menanamkan investasi di sejumlah blok pertambangan batu bara di Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kami juga tertarik melakukan perdagangan batu bara Indonesia di India.

Sehubungan dengan hal ini, kami menyatakan bahwa kami berminat mengadakan Usaha Patungan pertambangan dengan perusahaan Anda berdasarkan syarat dan kesepakatan yang disepakati bersama setelah pelaksanaan studi kelayakan yang memuaskan kami.

Terima kasih.

Hormat Saya
Atas nama XXX NATURAL RESOURCES PVT. LTD.


Vijay Shankar
Penanda tangan sah

30 December 2008

Selamat Tahun Baru Hijriyah 1 Muharam 1430 H

Selamat menyambut tahun baru Islam 1 Muharam 1430 Hijriyah, yang betepatan dengan 29 Desember 2008 Masehi.

Semoga kita semua mendapatkan kesehatan, keselamatan, dan keberhasilan di tahun baru ini.

Saya sendiri mengucapkan puji dan syukur kepada Allah swt atas berkahnya di tahun baru Islam ini - isteri saya baru melahirkan anak perempuan pertama kami tanggal 1 Muharam 1430 H dengan sehat dan selamat.

Sementara ini, saya menyiapkan empat alternatif nama untuk si kecil:
1. Annisa Firstamuharam (anak perempuan yang lahir tanggal satu Muharam)
2. Maryan Firstamuharam (Maryan merupakan peleburan nama saya dan isteri - Hipyan & Mardiyah - dan Firstamuharam merujuk pada tanggal satu Muharam)
3. Austransia Barkataini (kebetulan selama masa kehamilan isteri sampai kelahiran anak kami, saya dapat dua berkah order penerjemahan yang lumayan besar dari Australia)
4. Austransia Firstamuharam (karena waktu nyonya hamil sampai melahirkan saya dapat order lumayan besar dari Australia, dan si kecil lahir satu Muharam)

Mohon masukan dari Anda semua mana nama yang paling bagus, atau silakan usulkan kalau ada yang mungkin lebih bagus. Kalau bisa dikaitkan dengan profesi saya sebagai penerjemah bebas (freelance translator) yang kerjanya menyelesaikan setiap pesanan order penerjemahan (translation orders).

Terima kasih atas semua masukannya.

17 October 2008

Prosedur Pendaftaran Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008

Bagi rekan-rekan penerjemah pemula maupun penerjemah berpengalaman yang belum memiliki sertifikat penerjemah dan ingin mendapatkan sertifikat, berikut pengumuman penting dari LBI FIB Universitas Indonesia.

PROSEDUR PENDAFTARAN DAN TATA CARA UJIAN KUALIFIKASI PENERJEMAH 2008

A. JENIS UJIAN:
1. UKP Teks Hukum (untuk mendapatkan sertifikat Penerjemah Bersumpah)
2. UKP Teks Umum (untuk mendapatkan sertifikat UI) .

B. PILIHAN BAHASA
Inggris, Arab, Jerman, Cina, Jepang, Perancis, Belanda

C. PELAKSANAAN
Tanggal: 22 November 2008 (Lokasi serta denah akan dikirimkan ke alamat email peserta)
Tempat: Kampus UI Depok
Waktu:
a. Teks Asing – Indonesia: jam 09.00 – 12.00 WIB
b. Teks Indonesia – Asing: jam 13.00 – 16.00 WIB

D. PENDAFTARAN
Tanggal: 13 Oktober – 15 November 2008
Tempat: LBI FIB UI Kampus UI Salemba
Jl. Salemba Raya no. 4 Telp. 021-31930335, 3922436, 3156341

Biaya per bahasa:
a. Pendaftaran: Rp. 150.000,­
b. Ujian: Rp 850.000,- (UKP Teks Hukum)
Rp 350.000,- (UKP Teks Umum)

Syarat-Syarat Pendaftaran:

a. Mengisi formulir pendaftaran, dengan melampirkan:

1. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Fotokopi KTP/Paspor bagi non WNI

4. Pasfoto :

a. ukuran 4X6 (per-bahasa - 2 buah)

b. ukuran 2X3 (2 lembar)

c. Khusus yang ingin memperoleh SK. Gubernur DKI sebagai penerjemah bersumpah:

- Memiliki KTP Jabotabek (Berkewarganegaraan Indonesia)

- Menulis surat permohonan resmi untuk mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008, yang ditujukan kepada:

Bapak Gubernur KDKI Jakarta
u.p. Kepala Biro Administrasi Wilayah Provinsi DKI Jakarta Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Blok G Lt. X Jakarta 10110

- Menyertakan Surat Keterangan dari suatu institusi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penerjemah di institusi tersebut atau melampirkan contoh hasil terjemahannya.

d. Membayar sesuai dengan tarif yang ditentukan ke:

Rekening Giro BNI 46 a.n LBI FIB UI Norek: 0138.303.894 BNI 46 Cabang UI Depok

e. Menyerahkan slip bukti pembayaran kepada petugas pendaftaran di LBI FIB UI, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430.

E. KETENTUAN PADA WAKTU UJIAN

1. Membawa KTP Asli
2. Membawa Kartu Tanda Peserta UKP 2008.
3. Diperbolehkan menggunakan kamus dan catatan nonelektronik
4. Tidak diperkenankan membawa komputer/USB/CD dan barang sejenis..
5. Tidak diperkenankan merokok dalam ruangan ujian.
6. Tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pada saat ujian.

F. PEMBAHARUAN DALAM UKP 2008 Ujian Kualifikasi Penerjemah 2008 (UKP 2008) mengalami perubahan format dan kriteria penilaian untuk lebih menjamin serta meningkatkan kualitas terjemahan yang dilakukan oleh penerjemah profesional. Berikut adalah beberapa hal yang ditampilkan pada UKP 2008 ini.

a. Sistem Penilaian Baru
1. Untuk UKP Teks Hukum penilaian dilakukan pada dua tataran dengan memberikan poin kesalahan dan poin penghargaan. Kesalahan dibagi dalam dua jenis: kesalahan mayor yang diberi bobot 4 (empat) poin dan kesalahan minor yang diberi bobot 2 (dua) poin. Di tataran kedua ada poin penghargaan yang diberikan bagi peserta yang menunjukkan kualitas penerjemahan yang baik. Jumlah poin kesalahan dikurangi poin penghargaan tidak boleh lebih dari 20 (dua puluh) poin jika ingin mencapai kelulusan.

2. Untuk UKP Teks Umum penilaian dilakukan terhadap dua aspek: administratif dan subtansi. Pada aspek substansi, kesalahan dibagi dalam dua kategori: kesalahan mayor dan kesalahan minor. Kesalahan mayor di tingkat makro diberi bobot 10 poin sementara di tingkat mikro bobot kesalahan adalah 5 dan 3. Kesalahan minor mendapat bobot 2 dan 1. Untuk keterangan lebih lanjut silakan membaca file Penilaian UKP umum yang ada dalam CD ini.

b. Model Soal. Untuk UKP Teks Hukum, setiap peserta diwajibkan mengerjakan semua soal yang ada (berjumlah 2 buah dengan panjang keseluruhan 800-1000 kata). Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, peserta hanya diminta untuk mengerjakan bagian yang ditandai saja (dengan cetak miring dan/atau warna merah). Untuk UKP Teks Umum, peserta dapat memilih 1 (satu) dari 3 soal yang ada. (Lihat model soal yang ada dalam CD ini)

c. Ujian dengan Komputer. Ujian dilakukan pada komputer yang disediakan oleh Panitia UKP 2008. Peserta akan diberikan tutorial singkat mengenai penggunaan komputer beberapa saat sebelum ujian dimulai. Jawaban akan disimpan dalam bentuk soft copy. Pada saat penyimpanan di akhir waktu ujian, nomor peserta ujian akan secara otomatis diubah menjadi nomor baru guna memastikan kerahasiaan identitas peserta dan objektifitas penilaian. Kode konversi nomor peserta ke dalam nomor baru hanya diketahui oleh Ketua Tim Pelaksana UKP 2008.

d. Hasil Ujian dan Sertifikat. Hasil ujian akan diumumkan selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal ujian dan akan disampaikan kepada peserta ujian melalui email, atau telepon serta diumumkan melalui situs web LBI FIBUI. Hasil ujian dikelompokkan menjadi “LULUS” atau “TIDAK LULUS”. Peserta UKP Teks Hukum yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat dan berhak menjadi “Penerjemah Bersumpah”, setelah pengambilan sumpah jabatan di hadapan Gubernur DKI Jakarta, sedangkan mereka yang lulus UKP Teks Umum akan memperoleh sertifikat UI.

G. SYARAT KELULUSAN
1. Untuk UKP Teks Hukum Ujian akan diperiksa oleh dua orang pemeriksa berdasarkan Skala Penilaian yang telah ditetapkan untuk memastikan validitas hasil ujian. Peserta dapat dinyatakan lulus ujian dengan syarat tidak membuat kesalahan lebih dari 20 poin kesalahanfile PEDOMAN PESERTA UKP HUKUM 2008. setelah total poin kesalahan dikurangi dengan total poin penghargaan (bila ada). Apabila terdapat perbedaan yang signifikan dalam jumlah poin kesalahan di antara kedua pemeriksa, jawaban tersebut akan diberikan kepada pemeriksa ketiga..Untuk keterangan lebih lanjut mengenai sistem penilaian silakan membaca

2. Untuk UKP Umum jumlah poin kesalahan juga tidak boleh lebih dari 20 poin.

Teruskan perjuangan

01 October 2008

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1429 H


Minal Aidin Wal Faizin. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1429 H.

14 August 2008

Kartu Anggota Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)


Ini kartu anggota HPI saya. Bagi Anda para penerjemah Indonesia yang belum menjadi anggota HPI, jangan ragu-ragu segera daftarkan diri Anda untuk menjadi anggota. Untuk informasi lebih lengkap, segera hubungi:

Himpunan Penerjemah Indonesia

Sekretariat:
Gedung Gajah Unit ABC Lantai 3, Ruang A2
Jalan Dr. Sahardjo No. 111
Jakarta Selatan 12810

Telepon: +6281317677494
Posel: sekretariat@hpi-net.org

12 August 2008

Tarif Jasa Penerjemahan Lokal dan Nasional

Tarif jasa penerjemahan untuk klien lokal dan nasional yang saya berlakukan sekarang adalah sebagai berikut.

Tarif Nasional
Rp250 per kata teks asal (setara dengan Rp50.000 per halaman standar teks asal)

Tarif Lokal
Rp200 per kata teks asal (setara dengan Rp40.000 per halaman standar teks asal)

Khusus untuk penerjemahan dokumen legal personal seperti transkrip nilai, ijazah, akta kelahiran, akta nikah, surat cerai, STTB, dll:
Rp100.000 per halaman teks asal

Tarif Standar Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)
Inggris-Indonesia: Rp33,3 per karakter (termasuk spasi dan tanda baca) hasil terjemahan (setara dengan Rp50.000 per halaman standar)
Indonesia-Inggris: Rp50 per karakter (termasuk spasi dan tanda baca) hasil terjemahan (setara dengan 75.000 per halaman standar)

Yang dimaksud dengan tarif nasional adalah tarif yang diberlakukan untuk order penerjemahan dari klien yang berdomisili di luar wilayah provinsi Sumatera Barat dan di dalam wialayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan tarif lokal adalah tarif yang diberlakukan untuk order penerjemahan dari klien yang berdomisili di dalam wialayah provinsi Sumatera Barat.

Satu halaman standar = +/-200 kata
Google